Senin, 17 Mei 2010

KAJIAN PENATAGUNAAN TANAH TERHADAP UNDANG-UNDANG PENATAAN RUANG ( UU NO 26 TAHUN 2007)

KAJIAN PENATAGUNAAN TANAH TERHADAP UNDANG-UNDANG PENATAAN RUANG ( UU NO 26 TAHUN 2007)

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. (BAB 1 :Pasal 1)

Tujuan pengaturan :

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan (Pasal 3) :

a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;

b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan

c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.( Pasal 4)

(1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.

(2) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.

(3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

(4) Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.

(5) Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang

(6) kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.(Pasal 5)

Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi.dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air dan penatagunaan udara

(1) Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain.

(2) Dalam rangka pengembangan penatagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan kegiatan penyusunan dan penetapan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain.

(3) Penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah. (Pasal 33)

(4) Dalam pemanfaatan ruang pada ruang yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya. (Penjelasan pasal 33)

Yang dimaksud dengan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain, antara lain, adalah penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain melalui pengaturan yang terkait dengan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. (Pasal 33 ayat 1)

Kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain meliputi:

a. penyajian neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, sumber daya air, udara, dan sumber daya alam lain pada rencana tata ruang wilayah;

b. penyajian neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, sumber daya air, udara, dan sumber daya alam lain pada rencana tata ruang wilayah; dan

c. penyajian ketersediaan tanah, sumber daya air, udara, dan sumber daya alam lain dan penetapan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah. (Pasal 33 ayat 2)

Dalam penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain, diperhatikan faktor yang mempengaruhi ketersediaannya. Hal ini berarti penyusunan neraca penatagunaan sumber daya air memperhatikan, antara lain, faktor meteorologi, klimatologi, geofisika, dan ketersediaan prasarana sumber daya air, termasuk sistem jaringan drainase dan pengendalian banjir.

Pemanfaatan ruang wilayah (pasal 34):

1. Dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis.(ayat 1)

2. Ditetapkan kawasan budidaya yang dikendalikan dan kawasan budidaya yang di dorong pengembangannya

3. Pemanfaatan ruang dilaksanakan;

a. Sesuai dengan estándar pelayanan minimal bidang penataan ruang

b. Sesuai dengan estándar kualitas lingkungan

c. Sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

Pengendalian Pemanfaatan ruang

1. Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.

3. Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

4. Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.

5. Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.

6. Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.


PP No. 38 TAHUN 2007

Sub Bidang

Pemerintah

BPN - Pusat

BPN - Provinsi

BPN-Kabupaten/Kota

1. Izin Lokasi

Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteri izin lokasi

Penetapan, sosialisasi

sosialisasi

Pemberian izin lokasi lintas provinsi

Pertimbangan teknis pertanahan

Pertimbangan teknis pertanahan

Pembatalan ijin lokasi

Usulan dan pertimbangan pembatalan

Usulan dan pertimbangan pembatalan

Pembinaan, pengendalian dan monitoring

Pembinaan, monitoring

Pembinaan, monitoring

Monitoring ,suvervisi

2. Izin membuka tanah

Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteri izin membuka tanah

Penetapan, sosialisasi

sosialisasi

Pertimbangan teknis pertanahan

Pembinaan, pengendalian dan monitoring

Pembinaan, monitoring

Monitoring ,suvervisi

3. Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota

Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteri Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota

Penetapan, sosialisasi

sosialisasi

Menyiapkan data dan informasi :

Peta pola PGT/WTU/ persediaan tanah

- rapat koordinasi

Pembinaan, pengendalian dan monitoring

Pembinaan, monitoring

Tidak ada komentar:

Posting Komentar