Senin, 17 Mei 2010

PERCEPATAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA PERSPEKTIF KEBIJAKAN PERTANAHAN

1. Isu Utama Penanaman Modal :
• Adanya kebutuhan penyediaan lahan yang memadai dengan biaya terjangkau
Ketersediaan tanah amat penting mengingat fakta bahwa sebagian besar tanah telah dikuasai oleh rakyat, badan hukum, institusi dengan berbagai jenis hak atas tanah dalam pemanfaatan yang sangat beragam.
• Kebijakan pertanahan harus mendukung dan menawarkan lingkungan yang bersahabat bagi investor untuk menanamkan modalnya. Termasuk prosedur-prosedur aturan yang jelas, adminstrasi yang efektif dan proses-proses yang transaparan dalam ; pemberian ijin lokasi, penetapan hak tanah dab penyediaan tanah untuk kegiatan usaha.
• Jangka waktu hak atas tanah yang sesuai dengan kebutuhan dan kehidupan investasi ekonomi.
2. Penggunaan Tanah di Indonesia (2006)
Luas ± 190,923 juta Ha. 70.8 juta Ha (37.1%) telah dimanfaatkan untuk berbagai penggunaan sperti sawah, pertanian lahan kering, perkebunan, non pertanian (permukiman, industri, pertambangan dan sebagainya). Sekitar 120.2 juta Ha (62.9%) masih berupa hutan (Hutan hujan, semak dan lain-lain).
3. Penggunaan Tanah Eksisting berdasarkan Rencana Tata Ruang.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Provinsi, dari 192 juta Ha tanah nasional, 67 juta Ha (35%) dialokasikan sebagai kawasan lindung dan sisanya sekitar 123 juta Ha (65%) tersedia untuk ditanami. Tapi, setelah ditumpangtindihkan dengan peta penatagunaan tanah, ditemukan bahwa 57.74% dari area tanam masih berupa hutan. Secara singkat. Sekitar 12 juta Ha (18%) dari kawasan lindung telah digunakan untuk berbagai aktivitas.


4. Penatagunaan Tanah, prinsip dasar
Pemerintah membuat Rencana Tata Ruang sebgai instrumen menuju penataan sumberdaya lahan yang lebih efektif dan efisien. Dan pemerataan pembangunan, peluang penanaman modal dan produksi.
Penerapan Rencana Tata Ruang sedapat mungkin dilakukan melalui Rencana Penatagunaan Tanah dengan mempertimbangkan Penatagunaan Tanah Eksisting, termasuk aspek hukum dari hak dan pemilikan tanah, fungsi sosial tanah.
 Penguasaan tanah harus berdasarkan kepada mekanisme perijinan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang
 Penatagunaan Tanah eksisting disesuaikan melalui penataan Penatagunaan Tanah dan Pemulihan Tanah sedemikian rupa sehingga Penatagunaan Tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
 Pemberian Hak atas tanah melalui proses pendaftaran tanah dapat dimungkinkan bila cara pandang Penatagunaan Tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
 Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengawasan dan kontrol pemanfaatan tanah dapat dilakukan untuk mengetahui dan mengukur apakah penerapannya sejalan dengan perencanaan atau melenceng dari tujuan penggunaannya.
5. Kebijakan Pertanahan
Dasar-dasar kebijakan pertanahan diuraikan dalan UUD 1945, pasal 33 ayat 3 yang menjelaskan bahwa bumi, air, dan ruang termasuk segala sumberdaya alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) memeberi kewenangan kepada pemerintah untuk :
1. Membuat rencana umum yang mengatur perencanaan, penyediaan dan penggunaan tanah untuk berbagai kepentingan pembangunan.
2. Menentukan dan mengatur asa hukum pertanahan
3. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara manusia, badan hukum dan perbuatan hukum yang berhubungan dengan pertanahan.
Setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial, yang berarti walaupun pemilik tanah berhak untuk menggunakannya, penggunaannya tidak boleh merugikan orang lain serta tidak berlawanan dengan kepentingan bangsa dan negara.
Pemilik tanah berkewajiban untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan rencana, serta memelihara tanah, fungsi, kesuburan dan kualitasnya. Bila tidak sesuai aturan tersebut, maka dapat berakibat kehilangan hak atas tanahnya.
Dimana terdapat kepentingan publik, tanah dengan hak tanah apapun dapat dikuasai oleh pemerintah dengan ganti rugi yang adil kepada pemiliknya.
Pemilikan dan penguasaan tanah yang berlebihan tidak diperbolehkan. Tanah yang melebihi batas maksimal akan diambil kembali oleh negara dengan ganti rugi yang memadai dan akan dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan.
6. Untuk memfasilitasi investasi, Penanaman Modal Asing (PMA) khususnya, penguasaan tanah dengan jangka waktu yang lebih panjang telah dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996. Menurut peraturan itu, memungkinkan diperpanjang dan atau diperbarui. Untuk periode tambahan dengan syarat bahwa tanah tersebut masih digunakan dengan semestinya dan tidak melenceng dari tujuan pemanfaatannya.
7. Para pemegang hak diwajibkan untuk menggunakan tanah, menjaga kesuburannya, berkomitmen pada peraturan-peraturan lingkungan hidup.
Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Pertanahan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan beberapa kebijakan pertanahan nasional, antara lain :
1. Menyediakan tanah untuk kepentingan pengembangan usaha
2. Pemberian ijin lokasi
3. Pemecahan permasalahan pertanahan perunahan liar
4. Menangani masalah-masalah
5. Menentukan obyek dan subyek reforma agraria
6. Menentukan dan memecahkan masalah hak
7. Memecahkan masalah lahan terbengkalai
8. Pemberian ijin pemanfaatan lahan untuk pertama kali
9. Menyiapkan Perencanaan Penggunaan Tanah untuk wilayah Kabupaten/Kota
Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses investasi, sehingga menempatkan pelayanan publik lebih dekat dengan komunitas usaha.

Proses Penguasaan Tanah yang Transparan dan Terpercaya
Untuk mendukung investasi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pembebasan Tanah untuk pembangunan, yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2004 Jo. Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006.
Kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan prosedur pembebasan tanah untuk fasilitas umum,yaitu :
- Dibentuk Panitia Penilaian Independen yang lebih independen dan efektif daripada team bentukan pemerintah di masa lalu.
- Kerangka waktu yang jelas dalam pendaftaran tanah. Proses untuk menentukan besarnya kompensasi tidak akan melebihi 120 hari sejak kunjungan pertama.
- Proses pendaftaran yang lebih mudah. Panitia pendaftaran tanah akan mendampingi investor dalam melakukan survei dan investasi pemilik tanah, status hukum tanah, besarnya ganti rugi, tatap muka dengan masyarakat, menyaksikan pemberian kompensasi, menyiapkan waktu pelepasan tanah, dan pengadministrasian dan mendokumentasikan semua laporan pembebasan tanah.
Proses Sederhana untuk Perolehan Hak Atas Tanah
Untuk meningkatkan pelayanan publik, Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan telah diberi kewenangan lebih luas dalam batasan tertentu untuk memberikan Hak Atas Tanah.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Standar Prosedur Operasional Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) Pertanahan BPN mengatur standar mengenai jenis hak, persyaratan, biaya, jangka waktu penyelesaian dan prosedur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
SPOPP dievaluasi dan diperbaharui agar lebih mudah diterapkan, lebih sederhana, jelas dan mudah dipahami. Dengan skema baru ini, diharapkan kunjungan pemohon dalam melengkapi pelayanan hanya terdiri dari tiga tahap, yaitu : mencari informasi, mengisi formulir aplikasi, kelengkapan dokumen serta biaya yang disepakati, dan untuk mengambil hasilnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar